• Jl. Z.A. Pagar Alam No.1A
  • (0721) 781776
  • [email protected]
Logo Logo
  • Beranda
  • Profil
    • Overview
    • Visi & Misi
    • Struktur Organisasi
    • Tugas & Fungsi
    • Pimpinan
    • Satuan Kerja
    • Sumber Daya Manusia
  • Informasi Publik
    • Portal PPID
    • Standar Layanan
      • Maklumat Layanan
      • Waktu dan Biaya Layanan
    • Prosedur Pelayanan
      • Prosedur Permohonan
      • Prosedur Pengajuan Keberatan dan Penyelesaian Sengketa
    • Regulasi
    • Agenda Kegiatan
    • Informasi Berkala
      • LHKPN
      • LHKASN
      • Rencana Strategis
      • DIPA
      • RKAKL/ POK
      • Laporan Kinerja
      • Capaian Kinerja
      • Laporan Keuangan
      • Laporan Realisasi Anggaran
      • Laporan Tahunan
      • Daftar Aset/BMN
    • Informasi Serta Merta
    • Informasi Setiap Saat
      • Daftar Informasi Publik
      • Standar Operasional Prosedur
      • Daftar Informasi Dikecualikan
      • Kerjasama
  • Publikasi
    • Buku
    • Pedum/ Juknis
    • Infografis
  • Reformasi Birokrasi
    • Manajemen Perubahan
    • Deregulasi Kebijakan
    • Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
    • Penataan dan Penguatan Organisasi
    • Penataan Tata Laksana
    • Penataan Sistem Manajemen SDM
    • Penguatan Akuntabilitas
    • Penguatan Pengawasan
  • Layanan
Thumb
764 dilihat       02 Maret 2024

Pemasangan Label Bibit Pisang Barangan Merah

UU No. 23 Th 2021 Pasal 8 ayat 1 menyatakan bahwa Hasil Perbanyakan Vegetatif yang dilakukan dengan cara kultur in vitro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) diklasifikasikan sebagai BR.

Jenis-Jenis Benih Menurut Permentan No. 23 Tahun 2021 tentang Perbenihan Hortikultura:
1. Benih Penjenis yang selanjutnya disingkat BS adalah Benih generasi awal yang berasal dari Benih inti hasil perakitan varietas untuk perbanyakan yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas BS.
2. Benih Dasar yang selanjutnya disingkat BD adalah keturunan pertama dari BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas BD.
3. Benih Pokok yang selanjutnya disingkat BP adalah keturunan dari BD yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas BP.
4. Benih Sebar yang selanjutnya disingkat BR adalah keturunan dari BP, BD atau BS yang memenuhi standar mutu atau persyaratan teknis minimal kelas BR.

Menurut Kepmentan 380 Tahun 2023 bahwa hasil perbanyakan dengan Kultur Jaringan syarat untuk tinggi benih siap salur dalam polybag minimal 20 cm dan jumlah daun minimal 3 helai.

Sumber : Tim Medsos dan Tim Kuljar BSIP Lampung

Prev Next

- BRMP Lampung


Pencarian

Berita Terbaru

  • Thumb
    Kunjungan Edukasi Bisnis, ICARE Lampung Tingkatkan Kapasitas Koperasi
    27 Des 2025 - By BRMP Lampung
  • Thumb
    Penguatan Pengelolaam Kelembagaan Koperasi Penerima Matching Grant Program ICARE BRMP Lampung
    24 Des 2025 - By BRMP Lampung
  • Thumb
    BRMP Lampung Raih Predikat Informatif pada Rakor Keterbukaan Informasi Publik Kementan
    22 Des 2025 - By BRMP Lampung
  • Thumb
    BRMP Lampung Terima Kunker Komisi II DPRD Provinsi Banten
    22 Des 2025 - By BRMP Lampung
  • Thumb
    Kepala BRMP Lampung Audiensi dengan Bupati Tanggamus Perkuat Dukungan Program ICARE
    21 Des 2025 - By BRMP Lampung

tags

Badan Standardisasi Instrumen Pertanian

Kontak

(0721) 781776
(0721) 705273
[email protected]

Jl. Z.A. Pagar Alam No.1A, Rajabasa Bandar Lampung, Kode Pos 35145, Provinsi Lampung
https://lampung.brmp.pertanian.go.id

© 2025 - 2025 Balai Penerapan Modernisasi Pertanian Lampung. All Right Reserved